Saksi pertama itu menyebutkan, kalau dia hanya menjaga keamanan di bagian luarnya saja, tidak sampai ke dalam ruangan gedung utama. Selain itu, dia pun hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.
Pada persidangan sebelumnya, ada enam orang saksi yang telah dihadirkan JPU. Adapun persidangan pada Selasa (16/2/2021) ini digelar pada sore hari hingga selesai pukul 20.30 WIB di ruang sidang 2, Mudjono, SH. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga : Mahfud MD: Hal Sepele Tak Harus Dibawa ke Pengadilan Tapi Mediasi
Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)