Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Penipu Diringkus Usai Kelabui Korban Gunakan Medsos Sepupu

Antara , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |23:27 WIB
3 Penipu Diringkus Usai Kelabui Korban Gunakan Medsos Sepupu
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Saat itu, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan kejanggalan tersebut, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," katanya.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.

Baca Juga:  Kabur dengan Teman Wanitanya, Polisi Buru Buronan Interpol Rusia Besar-besaran

Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement