Baca Juga : Oknum Guru Ngaji di Cianjur Cabuli 5 Murid, Modusnya Ajak Nonton Video Mesum
Kapolres Cianjur menuturkan, tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres.
Baca Juga : Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Jombang Menyelinap ke Asrama Putri saat Tengah Malam
(Erha Aprili Ramadhoni)