Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Wanprestasi Kepemilikan Apartemen U-Residence

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |07:57 WIB
PN Tangerang Kabulkan Gugatan Wanprestasi  Kepemilikan  Apartemen U-Residence
Foto: Dok Lawfirm
A
A
A

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kabulkan gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm kepada Meriana dan PT Supermall Karawaci Tbk atas kepemilikan satu unit Apastemen U-Residence Tower II, di Lippo Karawaci.

Susanti Tjahjadi merupakan klien LQ Indonesia Lawfirm yang telah membeli satu unit Apartemen U Residence tower II di Lippo Karawaci, Tangerang dari tergugat Meriana. Permasalahan mencuat ketika Susanti telah membayarnya secara lunas, namun ternyata unit apartemen tidak diserahkan dan dijual kembali oleh Meriana ke Pihak Ketiga.

Susanti meminta agar PT Supermall Karawaci Tbk sebagai developer untuk melakukan balik nama, tapi salah satu oknum PT Supermall Karawaci malah menantang Susanti untuk menggugat PT Lippo Karawaci Tbk.

Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH, MH dan Hakim Anggota Elly Istianawati, SH, dan R. Aji Suryo, SH, MH membacakan amar putusan yang menyatakan secara tegas bahwa Apartemen U-Residence yang merupakan obyek sengketa dan sudah dibayar lunas oleh Susanti Tjahjadi, menjadi hak penggugat.

Bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut mengabulkan gugatan dan menyatakan terjadi wanprestasi oleh tergugat.

"Penggugat berhak atas obyek sengketa dan penggugat berhak menggantikan tergugat sebagai pemilik dan menandatangani pengikatan perjanjian jual beli atau PPJB," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Sucipto.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement