Alvin meminta agar pihak PT Supermal Karawaci, TBK sebagai Turut Tergugat untuk menghormati Putusan PN Tangerang dan tidak mempersulit peralihan Hak atas Obyek unit yang sudah dibeli Susanti Tjahjadi.
Dalam kasus ini tergugat Meriana, menurut Alvin sudah berstatus tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya.
"Karena menghilangnya keberadaan Meriana, SE, maka proses pidana tidak bisa lanjut ke persidangan dan akhirnya kami ajukan langkah gugatan perdata untuk mengambil apa yang menjadi hak kami," ucapnya.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm tersebut, meminta agar turut tergugat, yakni PT Supermall Karawaci sebagai developer U Reidence Apartemen, tidak mempersulit langkah hukum, apalagi sudah ada putusan pengadilan.
Alvin menegaskan jika Pihak Turut Tergugat, PT Supermal Karawaci mempersulit proses tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menjerat PT Supermal Karawaci memakai pidana pasal 55 dan atau 56 KUHP terkait ikut serta dan pembantuan dugaan pidana penggelapan dan penipuan.
Lebih lanjut Alvin menuturkan masalah ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal PT Supermall Karawaci Tbk sebagai developer Apartemen Uresidence, Lippo Karawaci melindungi hak konsumennya dan bukan malah mempersulit keadaan.