Advokat Tandri Laksana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan kronologi kasus yang dialami Susanti Tjahjadi sebagai klien mereka. "Ibu Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm sudah membeli 1 unit Apartemen U Residence tower 2, di Lippo Karawaci, Tangerang dari Tergugat Meriana, SE. Namun setelah dibayar lunas, ternyata unit apartemen tidak diserahkan dan malah dijual kembali oleh Meriana ke Pihak Ketiga," ucapnya.
Tandri menambahkan, karena ada yang tak beres, kliennya meminta agar PT Supermall Karawaci, Tbk sebagai developer untuk melakukan balik nama.
"Tapi, salah satu oknum PT Supermall Karawaci malah menantang klien kami untuk menggugat PT Lippo Karawaci Tbk," ucapnya.
Hal itulah yang membuat Susanti Tjahjadi meminta bantuan hukum kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan Gugatan Perdata 'Wanprestasi' terhadap Meriana, SE sebagai Tergugat dan PT Supermal Karawaci Tbk selaku turut tergugat. Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan ke PN Tangerang pada Januari 2020 dengan Perkara No. 26/Pdt.G/2019/PN.Tg.
Sementara itu, Tandri Laksana menyampaikan bahwa setelah beberapa bulan sidang bergulir, akhirnya Majelis Hakim PN Tangerang menegakkan keadilan dengan memenangkan gugatan ibu Susanti, Klien LQ Indonesia Lawfirm.