"Kasihan klien kami yang menjadi korban penipuan Meriana apabila dipersulit, namun kami masih yakin, PT Supermal Karawaci Tbk tidak akan mempersulit. Apalagi berniat menguasai unit apartemen yang sudah dibeli secara sah oleh klien kami dan dimenangkan berdasarkan putusan PN Tangerang," ungkapnya.
Terkait kemenangan kasus yang ditanganinya, Tandri Laksana menyatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan atas nama keadilan yang dijunjung penuh di LQ Indonesia Lawfirm.
"Bagi kami advokat di LQ Indonesia Lawfirm, membela hak klien kami adalah amanah dan pengabdian, seberapa besar kasus yang kami hadapi dan seberapa kuat lawan kami, tidak akan kami pernah gentar, selama kami benar," tutup Alvin. CM
(Yaomi Suhayatmi)