Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati, Ini Kata ICW

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |06:33 WIB
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati, Ini Kata ICW
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (tengah) (Foto: Sindo)
A
A
A

ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik – termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej – yang menginginkan agar dua tersangka (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara) dapat dituntut hukuman mati.

Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut dinilai sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19;

"Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Kurnia.

Selain itu, ICW berpandangan, untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja.

"Misalnya, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan Pasal terkait Kerugian Negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi. Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement