Baca Juga: Kasus Suap Benur, Bos PT DPPP Pernah Diminta Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej menilai dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dihukum mati. Menurut Eddy, kedua menteri itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021.
(Arief Setyadi )