Aulia dan Kevin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) yang tak lain adalah suami serta anak tirinya.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis. Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.
Baca Juga: Gadis yang Diduga Bunuh Sepupu di NTT Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.