Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |15:15 WIB
Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Foto: MNC Media
A
A
A

Dijelaskan Ginting, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan oleh ayah kandung hukuman ditambah 1/3nya,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement