Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |15:15 WIB
Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Foto: MNC Media
A
A
A

Dijelaskan Ginting, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan oleh ayah kandung hukuman ditambah 1/3nya,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement