Tercatat, sampai siang tadi kendaraan yang ditindak dengan sanksi denda sebesar Rp50 ribu baru sekitar 3 orang. Sisanya, diberikan sanksi sosial berupa push up dan ada juga yang langsung diputar balik.
"Tetapi kalau ada warga yang ada kebutuhan atau keperluan urgent yang memang dikecualikan sesuai aturan kita perbolehkan melintas," ungkap Andry.
Kondisi hampir serupa juga terlihat di pos penyekatan Exit GT Bogor. Terpantau, kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bogor cenderung lengang dan kendaraan yang melanggar ganjil genap sedikit.
Baca Juga : Penanganan Banjir Jakarta, Anies Prioritaskan Keselamatan Warga