BEIJING – Para pendatang yang menggunakan penerbangan internasional tujuan China harus melakukan karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Termasuk pendatang dari Indonesia
Dikutip portal Antara di Beijing pada Sabtu (20/2),kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021 mendatang.
Selain Indonesia, beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.
Kebijakan baru ini juga dibenarkan oleh Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta.
Pada Jumat (19/2), Kedutaan Besar RRC di Jakarta mengumumkan semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina, satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan.