Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Prasetijo Utomo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |22:42 WIB
 JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Prasetijo Utomo
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat oleh karena itu kami tetap pada ketetapan semula yang sudah kami bacakan pada senin 8 Februari 2021," ungkap Jaksa.

Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement