Saat pemeriksaan keduanya menggunakan Visa Kerja. Dan sebelumnya sudah melakukan riset melalui internet dan menemukan titik tambang emas yang dikelola. “Mereka juga punya pekerja orang lokal dan saat ini masih berstatus saksi dan nanti jika ada perkembangan akan kita informasikan kembali,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
(Fahmi Firdaus )