JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Safri. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster. Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
Dalam persidangan, Safri mengaku pernah mendapat perintah dari Edhy Prabowo, melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin, untuk membeli delapan sepeda. Delapan unit sepeda itu, akhirnya dibeli Safri menggunakan uang dari Ainul Faqih. Ainul Faqih sendiri merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
"Secara langsung pak menteri yang perintah kepada Amiril yang meminta, karena beli sepeda itu susah nyarinya. Terus dia (Amiril) bilang mau beli sepeda pak, 8 biji. oh ya saya bilang ada nanti ada teman saya yang bisa nyari," ungkap Safri saat bersaksi secara virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Ngaku "Hanya Dititipkan" Uang oleh Eksportir Benih Lobster
Jaksa kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Safri soal adanya aliran uang dari rekening Ainul Faqih sebesar Rp168,4 juta. Dalam BAP Safri, uang Rp168,4 juta itu digunakan untuk membeli delapan unit sepeda. Di mana, harga 1 unit sepeda yang dibeli Safri sekira Rp14 juta.