Suap sebesar Rp2,1 miliar itu disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Uang suap itu disinyalir ditampung Edhy Prabowo melalui rekening orang lain. Salah satu rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang suap Edhy Prabowo yakni milik Ainul Faqih. Ainul Faqih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.