"Sejumlah Rp168 juta pada Agustus 2020 dari rekening Ainul Faqih digunakan untuk beli delapan unit sepeda seharga Rp14,8 juta per unit," beber Jaksa saat membacakan BAP Safri.
"Atas perintah Edhy Prabowo. saudara Edhy pada saat itu memerintahkan saya untuk mencari sepeda untuk ditaruh di rumah Widya Chandra. Bahwa sisanya uang sebesar Rp48 juta saya gunakan untuk membeli satu buah HP Samsung," sambung Jaksa.
Safri pun mengamini pernyataannya tersebut yang tertuang dalam BAP. "Seingat saya seperti itu," singkat Safri kepada Jaksa.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Mantan Stafsus Edhy Prabowo