Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Dipecat, Bripka Cs Akan Diproses Pidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |14:17 WIB
 Selain Dipecat, Bripka Cs Akan Diproses Pidana
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Bripka CS tersangka kasus penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, pemecatan itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca juga:  Tembak Mati 3 Orang, Kapolda Metro: Bripka Cs Tidak Layak Jadi Anggota Polri!

Propam Polri juga memastikan bahwa Bripka CS diproses secara pidana lantaran kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.

"Tersangka Bripda CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar Sambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement