"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 3, dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," tuturnya.
Sedangkan terkait pertanyaan kemungkinan usaha ditutup atau dicabut izinnya secara langsung, tambahnya, sesuai Pergub No. 18 tahun 2018 hanya dapat dikenakan bila usaha tersebut melakukan satu atau lebih dari 3 poin ini. Pertama, adanya temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika.
Kedua, menyajikan dan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan atau prostitusi. Ketiga, terjadinya kegiatan perjudian dengan catatan, Izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (diluar pemprov dki) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)