JAKARTA - Pengamat kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, hukuman terhadap Bripka CS, oknum polisi pelaku penembakan RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, patut ditambah hingga sepertu dari hukumannya kelak. Itu karena Bripka CS telah terbukti melakukan tindakan pidana hingga menewaskan orang.
"Tambah sepertiganya, itu buat pelaku. Jadi tindakan tegas segera diproses dan hampir bisa dipastikan pasti pimpinan, dalam arti Propam tak akan menganulir atau membiarkannya sehingga diproses," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, persoalan senjata api yang dibawa Bripka CS, saat dia diberikan senjata itu tentu penggunaannya menjadi tanggung jawabnya secara pribadi dalam pelaksanaan tugasnya. Karena itu, jika melakukan perbuatan penyalahgunaan senjata, dia harus dihukum. Saat masuk dalam hukum pidana, sudah sepatutnya hukumannya itu ditambahkan sepertiganya dari ancaman hukuman yang ada.
Dia menilai, persoalan oknum polisi yang melakukan perbuatan pidana itu sejatinya bukan salah dalam hal prosedur pembinaannya. Itu karena, sejauh pengamatannya, konsep dan program-program pembinaan personel kepolisian sudah sangat baik dan bagus.
Baca Juga : Penembakan RM Cafe, Kompolnas: Periksa Jasmani dan Rohani Polisi Pembawa Senpi!
Misalnya saja, kata dia, dalam hal pola rekrutmen ataupun pembinaan karier, meski dalam prosesnya tetap ada masukan dan saran berdasarkan perkembangan yang ada. Konsep dan program itu terus mengalami perbaikan manakala ada kekurangan.