Baca Juga : Masyarakat Bisa Laporkan Polisi yang Mabuk-mabukan & ke Tempat Hiburan
Hal itu terkait dengan keluarnya kebijakan dari Propam Polri soal pelarangan seluruh anggota polisi berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras). Keputusan itu buntut dari kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi.
(Angkasa Yudhistira)