Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar Rumah Usai Permintaan Cerai Ditolak, Wanita Sumut Jadi Tersangka

Fadly Pelka , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |19:26 WIB
Bakar Rumah Usai Permintaan Cerai Ditolak, Wanita Sumut Jadi Tersangka
Foto: iNews
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, pada Selasa 16 Februari 2021, warga berjibaku memadamkan api yang membakar tiga rumah semi permanen dengan alat seadanya.

Api dapat dipadamkan setelah 30 menit berlangsung dengan menurunkan 2 unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga setempat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement