Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Legalisasi Miras, Pakar UGM Sebut Potensi Rawan Konflik Sangat Besar

INews.id , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |08:00 WIB
 Perpres Legalisasi Miras, Pakar UGM Sebut Potensi Rawan Konflik Sangat Besar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Menanggapi hal itu, Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut Perpres Investasi Miras demi menjaga moralitas masyarakat. Investasi ini akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Perpres kebijakan investasi miras ini akan membuka paradigma investasi namun tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hempri, Selasa (2/3/2021).

 Baca juga: Mampu Lemahkan Imunitas, WHO Ingatkan Minuman Beralkohol Permudah Kena Covid-19

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang didalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Baca juga:  Polemik Perpres Investasi Miras Dinilai Konsekuensi UU Cipta Kerja

Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini.

“Kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat,” katanya.

Pemerintah, lanjut Hempri, perlu membuka pola pikir agar tidak hanya mnegejar keuntungan dengan mendorong investasi miras lebih luas dan massif. Kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi miras di masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement