Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Desak Pemerintah Batalkan Perpres Legalisasi Miras

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |10:41 WIB
Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Desak Pemerintah Batalkan Perpres Legalisasi Miras
Gatot Nurmantyo. (Foto: Medsos Gatot Nurmantyo)
A
A
A

"Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," tegas KAMI.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement