Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beberkan Fakta Suap & Gratifikasi Nurhadi, Ini Kata Jaksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |12:03 WIB
Beberkan Fakta Suap & Gratifikasi Nurhadi, Ini Kata Jaksa KPK
Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Nurhadi dan menantunya bakal dituntut atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sidang tuntutan untuk Nurhadi dan menantunya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 16.00 WIB.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement