BEKASI - Apes nasib warga Jatibening Estate RT 04/13 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Warga bernama Asyhari (49) ini harus tertipu Rp67.500.000 oleh temannya sendiri. Korban dijanjikan proyek yang ternyata fiktif oleh pelaku Judhiono Subyanto (49).
Akibat tertipu, Asyhari melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kini, kasus penipuan ini tengah ditangani petugas berwajib.
”Awal mula terjadi penipuan ini pada pertengahan bulan Oktober 2019 silam,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (1/3/2021) malam.
Baca Juga: Bentrok Maut, Geng Motor XTC Minta Seluruh Anggota Tetap Tenang
Saat itu, kata dia, pelaku mendatangi kediaman korban dan membicarakan perihal bisnis tipu-tipunya tersebut. Dengan kalkulasi keuntungan yang besar, korban pun menyetujui bekerjasama dengan pelaku. ”Modusnya kerjasama proyek pengiriman barang berupa alat-alat kesehatan ke seluruh Indonesia. Pelaku menjanjikan membagi keuntungan kepada korban,” ucapnya.