Tergiur dengan ajakan pelaku, korban lalu mentransfer uang sebanyak Rp67.500.000 ke rekening pelaku. Kendati berjalannya waktu, hingga batas yang dijanjikan uang modal tidak dikembalikan dan keuntungan tidak pernah direalisasikan. Korban merasa curiga dan kemudian memanggil pelaku ke rumah korban untuk menanyakan hal tersebut.
Baca Juga: Dua Penipu Modus SMS "Menang Undian" Diringkus Polisi
Akhirnya korban mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut korban gunakan untuk keperluan pribadi. Korban lalu melaporkan kejadian itu dengan Nomor : LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020.
”Pelaku baru berhasil kami tangkap pada 22 Februari 2021,” tegasnya.
(Arief Setyadi )