BEIJING - Seorang blogger ternama yang ditahan sejak 20 Februari lalu akibat unggahan yang menistakan gugurnya empat personel Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA), menjadi orang pertama yang dijerat undang-undang (UU) baru hasil amendemen.
Mahkamah Agung China menambahkan 22 klausul, di antaranya penistaan terhadap para martir, menyerang petugas kepolisian, dan mengganggu transportasi publik sebagai regulasi tambahan dalam Undang-Undang Kriminal hasil amendemen yang berlaku efektif pada Senin (1/3).
Dengan adanya pasal tambahan itu, siapa pun yang menghina, memfitnah atau mencederai reputasi dan kehormatan pahlawan dan martir akan dihukum penjara tidak lebih dari tiga tahun.
Sementara itu dari dalam tahanan, selebriti internet yang memiliki nama populer di China, Labixiaoqiu, menyampaikan permohonan maaf.
(Baca juga: Tak Ada Khasiat, AS Hentikan Uji Coba Plasma Konvasalen untuk Pasien Covid-19)