Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berdasarkan Imajinasi, Tak Didukung Bukti

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |00:01 WIB
Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berdasarkan Imajinasi, Tak Didukung Bukti
Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika dalam jangka waktu tersebut Nurhadi dan Rezky tidak membayar uang pengganti, kata Jaksa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement