Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |19:13 WIB
Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Gilang 'Fetish kain Jarik' divonis 5 tahun 6 bulan penjara (Foto : Sindo/Lukman)
A
A
A

Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktekan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.

Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai.

Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement