“Termasuk perhiasan milik korban ditemukan di rumah tersangka. Jadi, kalau pun barang bukti kayu tidak ditemukan, bagi kami ndak masalah, “ tuturnya.
Kapolres juga memastikan Sumani merupakan tersangka pelaku tunggal. Motifnya, sempat ada unsur sakit hati atas permasalahan lama, sekaligus ingin menguasai harta benda korban.
“Tersangka kita pastikan tunggal. Sakit hati soal apa, pengakuan awal tersangka bilang sing wis yo wis, menandakan ada sesuatu antara tersangka dengan korban, “ kata Kapolres.
Disinggung desakan keluarga korban, Kapolres menambahkan pihaknya menjerat tersangka pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sampai hukuman mati.
“Kita ancam maksimal, hukuman mati. Kita jerat pembunuhan berencana, terbukti atau tidak ya di pengadilan nanti,“ pungkasnya.