"Pola ini sejak awal mereka terapkan ketika mencatut nama Presiden Joko Widodo dan sejumlah anggota kabinet Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Padahal, kata Herzaky, kenyataannya, yang hadir di KLB itu bukanlah pemilik suara. Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, maupun provinsi tertentu.
Selain itu, sambung dia, panitia pelaksana KLB merupakan mantan kader yang diberhentikan secara tidak hormat. Sehingga, panitia pelaksana KLB bodong itu sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan KLB berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020.
"Peserta Kongres yang diklaim sudah 1.200 orang itu bukanlah pemilik suara sah. Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir, dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.