Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Djoko Tjandra dan Tomy Sumardi Terkait Red Notice
Brigjen Prasetijo Utomo diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. Sementara tim Jaksa masih pikir-pikir.
(Awaludin)