Ia menjelaskan, pelaku Yahya/ Gonzales sudah melakukan tiga kali aksi serupa dan yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Aksi terakhir pada 26 oktober 2020 waktu itu sudah kami lakukan penangan dan dari hasil pemeriksaan bekerjasama dengan RSDP pelaku mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.
Meski begitu, penyidikan akan tetap dilaksanakan, pasalnya pelaku ini sudah sering melakukan aksi serupa di daerah Cikeusal ini.
"Status penyidikan kami akan berkordinasi kembali ke RSDP untuk memastikan kondisi kejiwaan, jadi pelaku ini sudah empat kali baik merusak kotak amal dan menulis di tembok. Kami akan dalami semuanya secara tuntas," tegasnya.
(Awaludin)