“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Godean,” kata Bowo, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: 60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Ditangkap, 2 Orang Ditembak
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan pelaku serta menangkapnya.
“Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2 Februari 2021) malam pukul 21,30 WIB,” paparnya.
Dari pemeriksaan, alasan mereka melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Arief Setyadi )