LEBAK - Pria berinisial AD (43), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten digelandang aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam ke Polres Lebak, karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya AT (18). Korban AT saat dicabuli masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) atau masih berusia 17 tahun.
Dari informasi dihimpun, AD melakukan pencabulan kepada AT pada tahun 2018 dan 2019 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah SMA. Perbuatan pelaku, akhirnya diadukan kepada ayah kandungnya bernama AW (58).
Baca Juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Mendengar pengaduan anak kandungnya, AW langsung melaporkan perbuatan AD ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu 13 Maret 2021 lalu. Polisi langsung mengamankan pelaku.
AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya oleh orangtua korban tersebut. "Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (14/3/2021).