“Dia mencongkel dari pintu samping, masuk ke pintu depan, buka semua. Mereka melakukan (pencurian-red) berdua. Yang satu lagi kita cari, identitas sudah diketahui,” ujarnya.
Hasil kejahatan dijual para pelaku dan uangnya dibagi berdua dengan rekannya yang masih buron. Tersangka sendiri mendapatkan hasil sebesar Rp60 juta.
Baca Juga : Kronologi Jambret Gasak HP Pesepeda di Cilandak Berujung Bonyok
Kompol Arifin menyatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Atas perbuatanya pelaku mendekam di penjara dan terjerat Pasal 363 dengan terancam hukuman 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)