Share

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Perhiasan hingga Rp120 Juta Ditembak

Adi Palapa Harahap, iNews · Senin 15 Maret 2021 22:40 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 15 608 2378318 kabur-saat-ditangkap-pelaku-pencurian-perhiasan-hingga-rp120-juta-ditembak-7frph7GtM0.jpg Pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap. (Foto : iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN – Aparat Polsek Medan Timur menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial MF di Pasar Sembilan, Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara pada Minggu (14/3/2021) malam. Polisi terpaksa melepaskan tembakan kepada pelaku lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membobol rumah milik Sahlun Nasution, warga Jalan M Yakup, Medan, pada 27 Februari lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu seorang rekannya inisial DYN alias Mandra yang kini masih buron.

Keduanya menggondol perhiasan berupa gelang emas, cincin, jam tangan, laptop, dan uang 4000 ringgit malaysia serta 100 dolar dengan total Rp120 juta.

Pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya itu ke penadah. Uang hasil penjualan itu lalu dibelikan sepeda motor dan perabotan rumah tangga dan lainnya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan para pelaku beraksi saat penghuni rumah sedang pergi.

Baca Juga : Waspada! Jakarta Barat Paling Rawan Pencurian Motor

Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang. Dengan leluasa para pelaku mengobrak-abrik seluruh ruangan dan mengambil harta berharga milik korban yang mengetahui rumahnya sudah disatroni maling esok harinya.

Follow Berita Okezone di Google News

β€œDia mencongkel dari pintu samping, masuk ke pintu depan, buka semua. Mereka melakukan (pencurian-red) berdua. Yang satu lagi kita cari, identitas sudah diketahui,” ujarnya.

Hasil kejahatan dijual para pelaku dan uangnya dibagi berdua dengan rekannya yang masih buron. Tersangka sendiri mendapatkan hasil sebesar Rp60 juta.

Baca Juga : Kronologi Jambret Gasak HP Pesepeda di Cilandak Berujung Bonyok

Kompol Arifin menyatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Atas perbuatanya pelaku mendekam di penjara dan terjerat Pasal 363 dengan terancam hukuman 9 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini