JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menganggap bahwa dirinya pernah menyatakan fase kejahatan narkotika di Indonesia sudah menjadi 'narkoterorisme', sehingga dibutuhkan perpaduan yang dahsyat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan semua pemangku kepentingan.
"Kalau bicara darurat narkoba kan cuma slogan aja, kita bicara darurat tapi semua stakeholder saya merasa kebijakannya tidak darurat," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan BNN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
"BNN cuma punya kewenangan yang biasa dilakukan, sekali-kali menangkap tapi lebih banyak pencegahan melalui sosialisasi kemudian rehab. Mau sekian banyak dilakukan rehab tapi tidak menyelesaikan persoalan. Kenapa? Bisnis," tegas Herman.
Baca Juga: Indonesia Darurat Narkoba, DPR Sarankan Kepala BNN Ngadep Presiden Jokowi
Herman menganggap, Narkoba ini bisnis yang luar biasa. Artinya, mau dihukum mati pelakunya tetap akan melakukan kejahatan secara turun temurun. Menurut dia, hal itu terus terjadi karena keberadaan 'customer' dan keuntungan luar biasa dari bisnis narkoba tersebut.
"Orang siap jadi apa saja, mati pun siap karena sangat menggiurkan barang ini. Needs luar biasa, karena permintaan luar biasa, kita sebagai negara ini berlomba (berperang) dengan para importir dan pengedar," katanya.
Di sisi lain, kata Herman, saat ini negara ditantang serius dalam upaya pemberantasan yang disebut darurat narkoba. Namun, Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan dan anggaran tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua berpulang ke pemerintah.