Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polairud Gagalkan Pencurian 21 Ton Minyak Milik Pertamina di Tuban

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |13:50 WIB
Polairud Gagalkan Pencurian 21 Ton Minyak Milik Pertamina di Tuban
Petugas Polariud saat gerebek pencurian solar milik Pertamina (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di Tuban, Jawa Timur digagalkan aparat kepolisian air dan udara (Polairud) Baharkam Polri, Jumat (12/3/2021).

Direktur Polairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, bahwa dalam kasus pencurian ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang telah mencuri 21 Ton Solar

"Kami menangkap tersangka Ismail Ali (47) dan Muhamad Taufik (37) yang merupakan ABK dan Nahkoda Kapal MT Putra Harapan yang menampung solar curian," Ujar Yassin di Mako Polairud Baharkam, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).

Baca juga:  Berpura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri Tanaman Hias King Monstera Seharga Rp6 Juta

Yassin mengatakan, bahwa pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari adanya laporan Subdit intelair, tentang adanya kegiatan pencurian BBM melalui pipa bawah laut yang terhubung Single Point Mooring (SPM) atau tempat pengisian.

Dari adanya laporan tersebut, Subdit Gakkum Polairud Baharkam Polri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan bongkar muat minyak di perairan Tuban.

"Lalu kami melakukan tangkap tangan Kapal MT. Putra Harapan yang kedapatan sedang melakukan pencurian BBM jenis Solar di tempat pengisian minyak (SPM) Perairan Tuban," Tutur Yassin.

 Baca juga: Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Perhiasan hingga Rp120 Juta Ditembak

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud Baharkam, Kombes Yuldi Yusman mengatakan, saat petugas akan lakukan pemeriksaan, empat tersangka yang bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi dan Hartono berhasil kabur dengan melompat ke laut.

Sementara itu dua tersangka lain Ismail Ali dan Muhamad Taufik berhasil diamankan petugas. Dalam pemeriksaannya petugas menemukan barang bukti minyak jenis solar sebanyak 21,5 Ton yang berada di kapal.

"Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral," Tutur Yuldi.

Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement