Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |13:35 WIB
ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang
ETLE (Dok Ist)
A
A
A

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono menyebut, penerapan ETLE nasional ini berperan besar dalam membangun Society 5.0

“Society 5.0 adalah istilah untuk mengajarkan masyarakat peduli dan sadar mengikuti teknologi IT sebagai backbone. Jadi penerapan tindak pelanggaran dalam transportasi sudah seharusnya memakai ETLE” ujar Agus.

Baca Juga : Kapolri Sebut Tilang Elektronik Cegah Polisi Salah Gunakan Wewenang

Namun ia mengingatkan, penerapan sanksi pada ETLE harus jelas. “Selama ini pengendara yang melakukan pelanggaran menganggap polisi adalah seseorang yang ditakuti, tapi bukan yang disegani. Dengan ETLE, membuat keberadaan dan kehadiran penegakan hukum di jalan pun menjadi lebih disegani, karena masyarakat menganggap seluruh tindak tanduknya dalam berkendara akan selalu dipantau, hingga akhirnya masyarakat jadi lebih taat dan mandiri,” tutur Agus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement