JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyebut tidak memerlukan keterangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur.
Karyoto menyebut, itu karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut.
"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup karena rangkaian aliran dari admin udah jelas," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, kata Karyoto, karena sudah didapati bukti yang cukup maka perkara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan itu telah masuk ke persidangan.
"Hari ini udah P21 dan diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen KKP Antam Novambar dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (17/3/2021). Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang melaksanakan dinas luar kota.
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Plt Juru bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Selain Antam, tim penyidik KPK memanggil Irjen KKP Muhammad Yusuf. Yusuf datang untuk pemeriksaan. Dirinya dicecar mengenai kebijakan Edhy Prabowo terkait bank garansi.
Baca Juga : KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
"M Yusuf (Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI) didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," ucap Ali.