Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Minta Pesepeda Tidak Lintasi Jalur Cepat Sudirman

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |13:51 WIB
 Polisi Minta Pesepeda Tidak Lintasi Jalur Cepat Sudirman
Pesepeda yang melintas di jalur Sudirman (foto: MNC Portal/Carlos)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa pesepeda yang melintas di jalan ibukota kerap melintas tidak pada jalurnya yang berada di bagian paling kiri bahu jalan, maupun jalur lambat jalan protokol di Jakarta.

Seperti yang dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya yang memberikan peringatan bagi para sepeda, agar melintas di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman pada Senin 22 Maret 2021 lalu.

"Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," dikutip dari akun tersebut.

Baca juga:  Tak Tertib, Penjual Kopi "Starling" di Sudirman Ditegur Polisi

Ketik dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebutkan bagi para pengguna sepeda agar mengikuti jalur sepeda yang sudah disiapkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement