Atas tindakannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain luka ringan dan luka berat MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
Karena berupaya melarikan diri usai kecelakaan tanpa menolong korban, MRK juga dijerat dengan pasal Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
(Fahmi Firdaus )