Baca Juga : Jokowi Ingatkan Bupati: Hati-Hati! Pandemi Covid-19 Belum Selesai
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan RJ Lino. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.