Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |11:21 WIB
KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
RJ Lino (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Jokowi Ingatkan Bupati: Hati-Hati! Pandemi Covid-19 Belum Selesai

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sekadar informasi, KPK mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan RJ Lino. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 atau lebih dari setahun lalu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement