JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram sekaligus model cantik Monica Indah pada Minggu (21/3/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, dua pelaku ini merupakan pasangan suami istri, SH dan YJ. Keduanya sempat melarikan diri ke Lampung sebelum ditangkap.
"Jadi dua pelaku SH dan YJ ini kita tangkap di lampung, yang memang mereka pergi ke tempat daerah asal mereka," kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (26/3/2021).
Guruh mengatakan kedua tersangka melakukan praktik penyuntikan filler payudara di apartemen Greenbay tempat Monica Indah di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," ucap Guruh.