Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |14:37 WIB
Pelaku Malapraktik Filler Payudara terhadap Selebgram Monica Indah Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus malapraktik filler payudara terhadap selebgram Monica Indah. (Foto : Sindonews/Yohanes Tobing)
A
A
A

Namun setelah 19 hari dilakukan tindakan penyuntikan, payudara korban terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan.

"Sampai mengeluarkan kondisi bernanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler," tutur Guruh.

Baca Juga : Modal Pengalaman sebagai Perawat, Dokter Abal-Abal Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas

Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malapraktik ini.

Baca Juga : Soal Klinik Kecantikan Ilegal, Dinkes DKI : Perawatan Hanya Bisa Dilakukan Dokter Spesialis

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement