Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Negatif Narkoba

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |14:57 WIB
Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Negatif Narkoba
Polisi olah TKP tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Baca Juga : Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Korban ada tiga orang yakni dua orang dewasa yang merupakan ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga : Polisi Gunakan Traffic Accident Analysis Ungkap Tabrak Lari di Kelapa Gading

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement