Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bajing Loncat di Cilincing yang Viral Sudah 4 Kali Beraksi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |17:31 WIB
Bajing Loncat di Cilincing yang Viral Sudah 4 Kali Beraksi
Polisi menangkap pelaku bajing loncat di Cilincing, Jakarta Utara (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

Baca Juga:  Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Cakung Jaktim

"Untuk yang tiga pelaku lainnya identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini anggota kami juga masih melakukan pengejaran," tuturnya.

Baca Juga:  Waspada, Aksi Bajing Loncat Kembali Marak di Cilincing

Atas tindak kejahatannya, pelaku SAS dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement