Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat yang Beraksi di Cakung Jaktim
"Untuk yang tiga pelaku lainnya identitasnya sudah kita ketahui. Saat ini anggota kami juga masih melakukan pengejaran," tuturnya.
Baca Juga: Waspada, Aksi Bajing Loncat Kembali Marak di Cilincing
Atas tindak kejahatannya, pelaku SAS dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.